ADD kenapa harus dipungli?
Alokasi Dana Desa (ADD) dikenal sebagai sebuah kebijakkan yang pro terhadap desa.
Karena ADD merupakan salah satu logistik untuk membangun desa. Di Minahasa Utara sudah dilakukan pencairan.
Pola dan Mekanisme pencairan dana ADD di MINUT, menggunakan mekanisme spesific grant atau alokasi khusus dimana dana yang diserahkan ke desa telah diatur oleh pemda dan pemberiannya dilakukan secara bertahap. ADD untuk desa-desa di Kecamatan Wori besarannya Rp.40.000.000.00;-.Tahap pertama dicairkan sekitar bulan september sebesar Rp.20.000.000.00;- dan sisanya pada bulan desember 2008 sebesar Rp.20.000.000.00;-
Alokasi Dana Desa ini sangat dibutuhkan oleh desa. Pemanfaatannya untuk fisik, pkk dan lain sebagainya.Namun sayangnya, ada juga yang melakukan pungli (pungutan liar) terhadap dana ini. Menurut hukum tua salah satu desa di Kecamatan Wori, pada pencairan tahap pertama dari (oknum) pihak kecamatan sudah meminta jatah sebesar Rp.500.000.00;- karena Kecamatan sudah membantu melakukan pengecekkan terhadap 'Perdes'.
Pada tahap kedua ini, kembali dari pihak Kecamatan Wori meminta jatah sebesar Rp.800.000.00;- dengan alasan untuk diberikan kepada Banwas Minut. Hukum Tua meminta untuk dibuatkan kwitansi penerimaan tetapi "oknum" tersebut menolaknya. Bagaimana kami bisa membuat laporan pertanggungjawaban kalau ada sebagian uang tidak kami pergunakan ?. Apakah ini untuk desa atau bukan....? Tanya beliau...... Dan apakah harus ada jatah-jatahan seperti itu??
Pola dan Mekanisme pencairan dana ADD di MINUT, menggunakan mekanisme spesific grant atau alokasi khusus dimana dana yang diserahkan ke desa telah diatur oleh pemda dan pemberiannya dilakukan secara bertahap. ADD untuk desa-desa di Kecamatan Wori besarannya Rp.40.000.000.00;-.Tahap pertama dicairkan sekitar bulan september sebesar Rp.20.000.000.00;- dan sisanya pada bulan desember 2008 sebesar Rp.20.000.000.00;-
Alokasi Dana Desa ini sangat dibutuhkan oleh desa. Pemanfaatannya untuk fisik, pkk dan lain sebagainya.Namun sayangnya, ada juga yang melakukan pungli (pungutan liar) terhadap dana ini. Menurut hukum tua salah satu desa di Kecamatan Wori, pada pencairan tahap pertama dari (oknum) pihak kecamatan sudah meminta jatah sebesar Rp.500.000.00;- karena Kecamatan sudah membantu melakukan pengecekkan terhadap 'Perdes'.
Pada tahap kedua ini, kembali dari pihak Kecamatan Wori meminta jatah sebesar Rp.800.000.00;- dengan alasan untuk diberikan kepada Banwas Minut. Hukum Tua meminta untuk dibuatkan kwitansi penerimaan tetapi "oknum" tersebut menolaknya. Bagaimana kami bisa membuat laporan pertanggungjawaban kalau ada sebagian uang tidak kami pergunakan ?. Apakah ini untuk desa atau bukan....? Tanya beliau...... Dan apakah harus ada jatah-jatahan seperti itu??
0 komentar:
Posting Komentar