Minggu, 23 November 2008

Hukum Tua diminta untuk transparan


Dinas Pekerjaan Umum Minahasa Utara, pada bulan Agustus 2008, membuat proyek air bersih di desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori. Berlokasi di sumber Mata air Rumengkor dengan biaya hampir Rp.100.000.000. Pekerjaannya membuat bak air serta jaringan pipa.

Pembuatan bak air ini bertujuan, menambah suplay air. Karena debit air dari mata air gunung piring semakin kecil. Sehingga pasokkan air di kampung semakin sedikit. Rencananya pipa dari mata air Rumengkor akan bersatu dengan pipa dari mata air gunung piring. Dan mendorong/membawa air ke atas kampung. Jadi semacam interkoneksi atau apalah istilahnya tapi tujuannya sama.

Mendorong atau membawa air ke atas kampung karena lokasi sumber mata air Rumengkor ini berada dibawah kampung. Artinya letak kampung lebih tinggi dari sumber mata air. Pekerjaan ini sudah selesai. Bak air sudah dicat dan air selalu penuh serta galian untuk jaringan pipa sudah ditutup dengan tanah. Pokoknya proyek ini sudah klar 1000 %.

Namun, proyek yang sudah selesai, dengan biaya yang cukup tinggi ini tidak membawa manfaat untuk masyarakat. Karena air bukan bertambah melainkan semakin kurang. Air yang berasal dari Gunung piring, masuk ke bak air Rumengkor, membuat bak air ini selalu penuh tapi untuk di pemukiman warga kurang. Banyak warga mengeluh soal pembangunan bak air.

Keluhan masyarakat ini antara lain " tidak transparannya hukum tua dimana masyarakat tidak diinformasikan soal proyek dan anggarannya. Walau tak sampai seratus juta, namun masyarakat meminta kepada hukum tua untuk membuat papan pengumuman.

Salah satu mantan hukum tua mengatakan: " Dorang bilang mo kase baku dapa, aer dari gunung piring deng aer dari Rumengkor, kong baku bawa ke kampung. Dorang kira, ini orang stou baku bawa" beliau meminta kepada Dinas terkait, dan juga banwas Minut untuk segera turun ke desa. Karena banyak sisa bahan bangunan seperti besi, semen, dibawa pulang. Transparansi dari proyek ini tidak ada. tambahnya.

Disamping proyek air bersih, Alokasi Dana Desa ( ADD ) juga diminta untuk tranparan. Karena dana untuk PKK yang kegunaannya membuat pot bunga sebesar Rp.1.448.000 belum diterima oleh pengurus.

Dan juga, biaya operasional untuk perangkat desa, dibagi tidak merata oleh hukum tua. Karena dari 15 orang perangkat desa, baru tiga perangkat desa yang sudah kebagian sedangkan lainnya sampai saat ini belum dikasih. Yang sebenarnya menjadi hak mereka. Kemana dana itu sebenarnya ?? Para perangkat desa juga meminta kepada BANWAS untuk bisa turun ke desa Talawaan Atas.

Saat bincang - bincang dengan Hukum tua beliau mengatakan: " Dana operasional mereka ada sampai saat ini. Tanyakan saja pada bendahara desa. Pada saat RAKOR ( Rapat Koordinasi) ada beberapa perangkat desa yang tidak hadir. Pada hal operasional diberikan pada saat itu.

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP